BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan
Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI,
kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi
kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban
profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab
dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik
(tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan
dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama,
kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya
jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar
balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat
mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang
dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan
fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini
wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi
kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara,
serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut
kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang
diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati
asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila
(asusila) tidak merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
SUMBER BERITA
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan
terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara
dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya
mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat,
dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek
berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan
memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat,
tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita,
kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan
identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak
disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo,
bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita
tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off
the record”.
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh
menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam
melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa
penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani
masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan
penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya
hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh
Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil
tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal
dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
Kode Etik
Jurnalistik AJI
KODE ETIK JURNALIS
- Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
- Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
- Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
- Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
- Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
- Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
- Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
- Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
- Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
0 comments:
Post a Comment